Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan dokumen penting bagi mahasiswa yang harus diisi setiap semester untuk menentukan mata kuliah yang akan diambil. KRS memiliki peran yang sangat vital dalam proses perkuliahan, sehingga penting bagi mahasiswa untuk memahami dengan baik tentang kartu ini. Berikut adalah 5 hal yang perlu diketahui tentang Kartu Rencana Studi (KRS).
1. Penentuan Mata Kuliah
KRS digunakan untuk menentukan mata kuliah apa saja yang akan diambil oleh mahasiswa pada semester tersebut. Mahasiswa harus memilih mata kuliah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan memperhatikan prasyarat serta bobot sks yang harus dipenuhi.
2. Batas Waktu Pengisian
Setiap perguruan tinggi memiliki batas waktu pengisian KRS yang harus dipatuhi oleh mahasiswa. Biasanya batas waktu pengisian KRS ini diberikan oleh fakultas atau jurusan masing-masing, sehingga mahasiswa harus memperhatikan jadwal yang telah ditentukan.
3. Pengisian Secara Online
Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak perguruan tinggi yang sudah menggunakan sistem pengisian KRS secara online. Mahasiswa dapat mengakses sistem tersebut melalui portal akademik yang disediakan oleh kampus, sehingga memudahkan proses pengisian KRS.
4. Konsekuensi Kelulusan
KRS yang diisi dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan berdampak pada proses kelulusan mahasiswa. Mata kuliah yang diambil harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga mahasiswa perlu memperhatikan dengan seksama setiap pilihan mata kuliah yang akan diambil.
5. Perubahan KRS
Apabila terdapat perubahan yang perlu dilakukan pada KRS setelah proses pengisian, mahasiswa dapat mengajukan perubahan KRS sesuai dengan prosedur yang berlaku di perguruan tinggi tersebut. Namun, perubahan KRS biasanya memiliki batas waktu yang harus dipatuhi oleh mahasiswa.
Dalam mengisi KRS, mahasiswa disarankan untuk berkonsultasi dengan dosen pembimbing atau akademik agar memperoleh saran dan arahan yang tepat. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait KRS, diharapkan proses perkuliahan dapat berjalan dengan lancar dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya tepat waktu.
Referensi:
1. Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia Nomor 123/Tahun 2021 tentang Prosedur Kartu Rencana Studi (KRS) Online.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada tentang Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).